• About

      Senin, 06 Februari 2012

      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA GLOBALISASi



      1. Latar belakang
      Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
      Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik.





      BAB II
      PEMBAHASAN
      1. Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.
      Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.
      Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.
      Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
      1. Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.
      Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.
      Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.
      Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi, adalah:
      a. kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
      b. persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima.
      c. kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
      Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:
      a. terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima.
      b. balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber daya langka lainnya.
      c. teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
      d. hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
      e. pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja antarapengalih dan penerima teknologi.
      f. adanya pembagian pasar.
      g. adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
      Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
      a. usaha patungan (joint venture)
      b. perjanjian lisensi (licenceagreement)
      c. asistensi teknik (technial assistance)
      d. pendidikan dan latihan
      e. pendirian lembaga-lembaga penelitian.
      Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:
      a. industri penerbangan
      b. industri maritim dan perkapalan
      c. industri alat transportasi darat
      d. industri telekomunikasi dan elektronika
      e. industri alat pembangkit energi
      f. industri perekayasaan
      g. industri alat dan mesin pertanian
      h. industri pertahanan
      Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri
      industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:
      a. Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri
      b. konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
      c. teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
      d. bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.
      e. perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional.
      Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan
      industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:
      a. Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
      b. Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)
      c. Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
      d. Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai.
      Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli
      tian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.
      Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:
      a. Dewan Riset Nasional (DRN 1984)
      b. Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)
      c. Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987
      d. Undang-undang paten tahun 1989
      e. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
      4. Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.
      Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.
      Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi
      juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif.
      Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.
      5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
      Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:
      a. UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.
      Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:
      1) mendorong di dalam penanaman modal
      2) penduduk dan kesejahteraan
      3) pengalihan teknologi
      4) pemacuan penciptaan teknologi baru
      5) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru
      6) peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk
      8) "licensee" menghemat biaya litbang
      b. Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi
      peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional
      c. Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya.
      d. Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan ketentuan:
      1) didaftar di Indonesia
      2) ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut
      3) negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.
      Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:
      a. Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.
      b. Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.
      c. Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.
      Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.
      Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
      6. Penutup
      Saya tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang terhadap hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap fenomena permasalahan tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional. Justru melalui forum ini saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman aspirasi yang berkembang pada forum selanjutnya.


      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news