• About

      Selasa, 01 Mei 2012

      RUANG LINGKUP KAJIAN HTN


      Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
      Sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
      Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positi mempunyai beberapa sumber hukum ; 1) hk. Tertulis, 2) Hk. Tak tertulis, 3) yurispridensi 4) Pendapat Pakar Hukum
      Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
      Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan HUkum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
      Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
      1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
      2. siapa yang mengadakan
      3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
      4. apa yang menjadi tugasnya
      5. apa yang menjadi wewenangnya
      6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
      7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
      Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
      1. Hukum tata Negara dalam arti sempit
      2. hukum tata usaha Negara administrative recht)
      menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
      1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
      2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
      3. Hukum kepolisian (politierecht)
      4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)
      HTN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAINNYA
      ilmu Negara
      “ilmu negara” diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of state dalam bahasa Perancis Theorie d’etat. Ilmu Negara adalah menyelidiki asas –asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu : a) ilmu Negara dalam arti sempit staatswissenschaften b) ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften
      ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum public yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan sebagainya.
      Ilmu Politik
      Menurut Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara. Ilmu Negara dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik adalah sosiologis
      Sedangkan menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya adalah Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu Negara kurang dinamis. Sementara ilmu politik lebih menitip beratkan pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi Negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu ilmu politik dinamis dan hidup.
      SUMBER HUKUM TATA NEGARA
      Pengertian Sumber Hukum
      Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum
      Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
      a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
      b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
      c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
      d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
      e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
      Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
      • sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
      • sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
      • sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.
      MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
      sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
      Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum.Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil
      sumber hukum Tata Negara
      bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil
      pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:
      • dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
      • kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
      Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu
      a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
      b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
      c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
      d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
      e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
      f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
      HIRARKHI PERUNDANG UNDANGAN
      Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
      Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
      a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
      c. Peraturan Pemerintah;
      d. Peraturan Presiden;
      e. Peraturan Daerah.
      Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
      a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
      b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
      c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
      Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
      tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
      1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
      2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
      3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
      4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
      5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
      6. Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
      7. Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. . Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
      b. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
      c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP
      PENGERTIAN ASAS HTN
      Obyek asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan bersangkutan.
      Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :
      • asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
      • asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
      • Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
      • asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
      • asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
      • asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
      LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
      perkembangan ketata Negaraan Indonesia
      sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
      setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
      1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
      2. DPD (dewan perwakilan darah)
      3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
      4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
      5. presiden dan wakil presiden
      6. mahkamah agung
      7. mahkama konstitusi
      8. komisi yudicial
      Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
      2. TNI
      3. keplisian Negara RI
      4. pemerintah daerah
      5. Partai politik
      Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.
      lembaga-lembaga Negara Indonesia
      struktur lembaga negara sebagaimana gambar berikut, dibawah ini :
      lembaga-lembaga NRI
      • Lembaga independent
      dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
      1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)
      2. Kepolisian Negara (polri)
      3. Bank Indonesia
      4. kejaksaan agung
      5. KOMNAS HAM
      6. KPU
      7. Komisi Ombusdman
      8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
      9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
      10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
      11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya
      GOOD GOVERNANCE
      Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
      Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
      Indicator pemerintah yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang dab bahagia serta sense of nationality yang baik.
      Prinsip-prinsip good governance, yaitu
      1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
      2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
      3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
      4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
      5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
      6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
      7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
      8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
      9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
      langkah-langkah perwujudan Good Governance
      a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
      b. kemandirian lembaga peradilan
      c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
      d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
      e. penguatan upaya otonomi daerah.
      good governance merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance.
      PEMILIHAN UMUM
      Pengertian dan asas pemilu
      pemilihan Umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
      Morissan (2005:17) Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga maca tujuan pemilihan umum, yaitu
      1. memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
      2. untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
      3. dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.
      Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri dari negara demokrasi.
      Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat (2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ayat (6) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undan-undang.
      Pasal 1 (1) Undang undang nomor 22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adildalam NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar NRI 1945
      bahwasanya pemilihan umum dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan DPRD kedua juga pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Ketiga, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
      asas pemilihan umum
      Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
      a. mandiri;
      b. jujur;
      c. adil;
      d. kepastian hukum;
      e. tertib penyelenggara Pemilu;
      f. kepentingan umum;
      g. keterbukaan;
      h. proporsionalitas;
      i. profesionalitas;
      j. akuntabilitas;
      k. efisiensi; dan
      l. efektivitas.
      Penyelenggaraan pemilu
      pasal 1 UU no 22 tahun 2007 ayat :
      (5). Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
      (6). Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
      (7) Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
      (8) Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
      (9) Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
      (10) Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
      (11) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
      (12) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
      (13) Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
      (14) Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
      (15) Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      (16) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
      (17) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
      (18) Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
      (19) Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
      (20) Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
      SISTEM PEMERINTAHAN DI DAERAH
      Pengertian pemerintah daerah
      Pasal 18 (1) UUD NRI 1945 bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi ats daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas beberapa kabapuaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang undang.
      Hirarkhi dan pengertin pemerintahan, yaitu
      Provinsi
      Provinsi atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae”. Kemungkinan kata ini berasal dari kata “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan) dan “vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur.
      Kabupaten
      Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
      Kota
      Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.
      Kecamatan
      Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
      Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di Papua disebut dengan istilah “Distrik”.
      Kelurahan
      Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
      Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
      Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
      D e s a
      Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
      Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat (nagari), Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan istilah (kampung).
      Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Kewenangan desa adalah:
      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
      Kepala Desa
      Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama
      BPD.
      Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
      Bertakwa kepada Tuhan YME
      Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
      Berusia paling rendah 25 tahun
      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
      Penduduk desa setempat
      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
      Tidak dicabut hak pilihnya
      Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
      Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
      Perangkat Desa
      Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
      Badan Permusyawaratan Desa
      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
      Keuangan desa
      Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
      Sumber pendapatan desa terdiri atas:
      Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
      bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
      bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
      hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
      APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
      Lembaga kemasyarakatan
      Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
      Pembentukan desa
      Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
      Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
      Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
      Rukun Warga
      Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
      Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah
      Rukun Tetangga.
      Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
      Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).###
      Asas pemerintaha daerah
      1. asas desentralisasi yaitu memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumahtangganya sendiri. Atau pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk di laksanakan.
      2. asas dekosentrasi yaitu pelimpahan sebagaian dari kewenangan pemerintah pada alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.
      3. asas tugas pembantuan yaitu selain pengertian otonomi daerah juga mengandung arti kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjalankan sendiri aturan-aturan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
      Pasal 1 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang di tugaskan kepada pemerintah desa oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
      Pemerintah daerah dalam undang undang:
      1. UU No.1 Tahun 1945 Pasal 1 (2) Komite Nasional Daerah (KND) diadakan kecuali di daerah surakarta dan yogyakarta di karesiden, di kota borotonomi, kabupaten, dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri. KND menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya
      2. UU No. 22 Tahun 1948 menurut undang undang ini, pemerintah daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Perwailan Daerah (DPD)
      3. UU No.1 tahun 1957 bahwa tidak memuat rincian urusan-urusan rumah tangga daerah, tetapi secara luas diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya. Pemerintah pusat hanya mempunyai wewenang dalam hal-hal yang UU dutetapkan menjadi urusan pemerintah pusat.
      HAK ASASI MANUSIA
      Pengertian
      Sebelum lebih memahami tentang HAM terlebih dahulu di pahami bahwa HAK dalam kamus Bahasa Indonesia diartika sebagai A) yang benar. B) milik,kepunyaan. C) kewenangan. D) kekuasaan untuk berbuat sesuatu. E) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atan menuntut sesuatu, dan E) derajat atau martabat.
      Oleh Eleonor Roosevelt HAM dikenal di Barat dengan Istilah right of man yang menggantikan istilah natural right ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian Yg mencakup right of woman. Karena itu istilah right of man diganti dgn istilah Human rigt .
      Prof. Dardji Darmodihardjo mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugera Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi dasar dan hak-hak dan kewajiban yang lain
      Prof. Padmo Wahyono hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
      HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamentatal sebagai suatu anugerah Allah, yang harus di jaga, dihormati, dan dilindungi, oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.
      Dalam pasal 1 UU No.39 Tahun 1999 bahwa HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
      Bentuk-bentuk HAM
      1. HAk sispil
      2. hak politik
      3. hak ekonomi
      4. hak social budaya
      Kontroversi HAM dalam UUD 1945
      1. yang tidak menyetujui Ham di masukkan dalam UUD 1945
      • Ir. Soekarno alasannya bahwa HAM berdasarkan individualisme yang harus ditiadakan/dihilangkan
      • Soepomo HAM alasannya bawah bersifat individualisme sehingga bertentangan dengan paham Negara kesatuan.
      2. yang menyetujui HAM dimasukkan dalam UUD 1945
      • Drs. Muh Hatta alasannya untuk menghindari penyalah gunaan kekuasaan penguasa terhadap warganegara.
      • Moh Yamin alasannya bahwa sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warganegara.
      Sejarah HAM
      pertama magna Charta yang pada awalnya menghilangkan hak absolutisme raja dengan praktinya kalau raja melanggar hukum maka raja harus diadili dan mempertanggungjawabkan pemerintahanya di depan parlemen. Sebagaimana pasal 21 Magna Charta menggariskan bahwa “para pangeran dan Baron akan dihukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan dans sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. magna charta diikuti oleh Bill of rights di Inggeris Tahun 1689 yang intinya bahwa manusia sama di depan hukum equality befor the law.
      Kedua, American declaration of independence intinya bahwa merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis ketika ia sudah kahir dibelenggu.
      Ketiga, the French declaration (deklarasi Perancis) bahwa tidak boleh ada penangkapan danpenahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Selanjutnya berangkat dari itu maka dipertegas lagi oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Freedom of religion (kebebasan memeluk agama), the right of property (perlindungan hak milik),
      Keempat, The four Freedoms memuat empat inti yaitu; hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan beragama dan memeluk sesuai denganajarang yang dipeluknya, hak kebebasan darikemiskinan artinya hak berusaha mencapai kehidupan untuk kesejahteraan, hak kebebasan dari rasa ketakutan.
      Ham dalam UUD
      HAM dalam UUD NRI 1945 memuat;
      1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
      2. hak kedudukan yang sama didepan hukum
      3. hak kebebasan berkumpul
      4. hak penghidupan yang layak
      5. hak kebebasan berserikat
      6. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
      HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut;
      1. hak untuk hidup
      2. hak berkeluarga dan melanjutkanketurunan
      3. hak mengembangkan diri
      4. hak memperoleh keadilan
      5. hak atas kebebasan pribadi
      6. hak atas rasa aman
      7. hak atas kesejahteraan
      8. hak turut serta dalam pemerintahan
      9. hak wanita
      10. hak anak

      POLITIK HUKUM


      A. Pengertian Politik Hukum
      1. Moh. Mahfud MD.
      Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
       Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
       Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
      2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
      Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
      dan penerapannya.
      3. L. J. Van Apeldorn
      Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
      Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
      4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
      Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
      5. Satjipto Rahardjo
      Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

      Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
      1. Dogmatika Hukum
      2. Sejarah Hukum
      3. Perbandingan Hukum
      4. Politik Hukum
      5. IlmU Hukum Umum
      Sedangkan keseluruhan hal di atas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
      1. Dogmatika Hukum
      Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
      2. Sejarah Hukum
      Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
      3. Ilmu Perbandingan Hukum
      Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
      4. Politik Hukum
      Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
      5. Ilmu Hukum Umum
      Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.

      Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
      Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
      Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
      1. Hukum Tata Negara
      2. Hukum Tata usaha
      3. Hukum Perdata
      4. Hukum Dagang
      5. Hukum Pidana
      6. Hukum Acara
       Lapangan Hukum Baru :
      1. Hukum Perburuhan
      2. Hukum Agraria
      3. Hukum Ekonoimi
      4. Hukum Fiskal

      Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
      a. Hukum Tata Negara
      b. Hukum adminitrasi Negara
      c. Hukum Perdata
      d. Hukum Pidana
      e. Hukum Acara Perdata
      f. Hukum Acara Pidana

      Hukum Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
      .

      I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
      Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

      II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
      Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.

      III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
      Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
      a) Eksekutif
      b) Legislatif
      c) Yudikatif
      Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.

      REGIONALISME
      Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.

      TATA TERTIB DUNIA
      Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
      Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.

      Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
      • Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
      • diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
      • Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
      • Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
      • Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
      1. ada yang bersifat Nasional
      2. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
      3. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

      B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
      Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

      C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
      Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

      D. SIFAT POLITIK HUKUM
      Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
      a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
      Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
      Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
      i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
      Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
      1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
      2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
      3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
      ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

      iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
      iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
      Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
      v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
      vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
      vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
      2. Politik Hukum yang bersifat temporer.
      Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

      E. CARA YANG DIGUNAKAN
      Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
      • Negara Kapitalis
      • Negara Komunis
      • Negara yang fanatik religius
      Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:
      • Negara Kapitalis Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yang paling penting.
      • Negara Komunis Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
      • Negara yang fanatik religius Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.

      F. SISTEM HUKUM NASIONAL
      Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
      1. Sumber dasar Hukum Nasional
      Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
      2. Cita – cita hukum nasional
      Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
      1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
      2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      3) Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
      4) Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

      3. Politik Hukum Nasional
      Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
      Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
      a. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
      b. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
      c. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
      d. TAP MPR No. II / MPR / 1983
      e. TAP MPR No. II / MPR / 1988
      f. TAP MPR No. II / MPR / 1993
      g. TAP MPR No. X / MPR / 1998
      Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
      h. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
      Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
      i. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
      j. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.

      POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
      a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum
      Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.

      Politik Hukum Perundang-undangan :
      1. Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
      2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
      Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

      a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
      Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

      a.3. Obyek Politik Hukum
      Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
      a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
      Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.

      a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
      Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)

      POLITIK HUKUM LAMA
      Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
      Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
      Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
      Asas Konkordansi
      Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
      Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
      Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
      Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
      Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
      1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
      2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
      3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
      4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
      5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
      6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
      7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
      8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.

      UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
      Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
      1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
      2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
      3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

      UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
      1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
      2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
      Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
      1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
      2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
      3. mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
      KODIFIKASI

      Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
      1. Kodifikasi terbuka
      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
      “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

      2. Kodifikasi tertutup
      Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
      Cacatan;
      Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
      Isinya;
      1. Politik hukum lama
      2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
      3. Penduduk terpecah menjadi;
      a. penduduk bangsa Eropa
      b. Penduduk bangsa Timur Asing
      c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
      4. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
      5. Pendidikan bangsa indonesia:
      a. Hasil Pendidikan Barat.
      b. Hasil Pendidikan Timur

      POLITIK HUKUM BARU
      Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
      Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
      1. Negara tersebut negara Merdeka.
      2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
      • Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
      • Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
      3. Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.

      Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
      1. Konstitusi
      2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
      3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
      Antara lain :
      1. UUD 1945 ~ suppel tapi
      2. Perbidang atau perlapangan hokum
      - perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
      @ Persektor
      - ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
      3. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
      Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
      Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.

      Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
      1. Hukum Islam
      2. hukum Adat
      3. Hukum Barat
      Ada :
      1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
      2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
      3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
      4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.

      Pihak yang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
      1. Negara ~ pemerintah
      Parpol ~ partai.
      Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
      Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.

      Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
      1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
      2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
      3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
      4. Adat = Berupa Nilai.
      5. GBHN = Berupa Program
      6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.

      Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
      1. UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
      2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
      3. UU lingkungan Hiduop.
      4. UU Perburuhan.
      5. UU Perbankan, Dsb.
      Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
      • diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
      • Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
      • Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
      • Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.

      Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.
      Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
      Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
      Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
      b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
      c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
      Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
      a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
      b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
      Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
      a. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
      b. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
      Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
      Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
      a. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
      b. Sejak sebelum kemerdekaan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
      Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
      a. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
      b. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
      Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
      a. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
      b. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.

      Pengertian Hukum Perbankan


      Pengertian Bank
      Menurut kamus besar Bahasa Indonesia :
      Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
      Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
      “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

      Pengertian Perbankan :
      Pasal 1 (1) UU No. 10/1998 :
      “perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan”

      Bank Lembaga Keuangan
      Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu :
      - Lembaga keuangan bank
      - Lembaga keuangan bukan bank

      Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
      Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal
      Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
      - sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
      - Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
      Perbedaannya dengan bank. Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga.
      Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu :
      1. Asuransi
      2. Lembaga pembiayaan
      3. Pegadaian
      4. Penyelenggara dana pensiun

      Sumber Hukum perbankan

      • Undang-Undang Dasar 1945
      • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
      • UU No. 23 Tahun 1999
      • UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
      • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
      • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
      • Peraturan Pemerintah
      • Surat Keputusan presiden
      • Keputusan Menteri Keuangan
      • Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia
      • Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband, dan sebagainya.
      ASAS DAN FUNGSI BANK
      I. ASAS
      Asas Perbankan Indonesia dapat dapat diketahui dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan pada Pasal 2 :
      “ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

      Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
      Mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, tidak ada penjelasan secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa bank dan orang-orang yang terlibat didalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam menjalankan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.

      II. Fungsi
      Diatur dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998 :
      “ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
      Dari ketentuan ini terlihat fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

      JENIS DAN USAHA BANK
      I. JENIS – JENIS BANK
      Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu :
      1. Bank Umum
      Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
      2. Bank Perkereditan Rakyat.
      Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
      Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja.
      Jenis bank dari segi kepemilikannya
      1. Bank milik negara
      2. Bank milik pemerintah daerah
      3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
      4. Bank koperasi


      PERIZINAN DAN BENTUK- BENTUK HUKUM BANK
      Perizinan Bank
      Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
      Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu :
      Pasal 16 (1) :
      “Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”.

      Syarat Untuk Memperoleh Izin
      Pasal 16 (2) :
      Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
      a. susunan organisasi dan kepengurusan
      b. permodalan
      c. kepemilikan
      d. keahlian dibidang perbankan
      e. kelayakan rencana kerja.
      Pasal 16 (3) :
      Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

      BENTUK HUKUM BANK
      Setelah berlakunya UU Perbankan, jenis bank hanya dikenal dua macam yaitu :
      1. Bank Umum.
      2. Bank Perkereditan Rakyat
      ( Pasal 5)

      Ketentuan tentang bentuk hukum bank menurut UU No. 10 Tahun 1998, yaitu sebagai berikut :
       Bentuk hukum Bank Umum
      - Perseroan terbatas (PT)
      - Koperasi
      - Perusahaan Daerah
      (Pasal 21 ayat (1))
      Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan diluar negeri adalah mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
      (Pasal 21 ayat (3).
       Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
      - Perusahaan Daerah
      - Koperasi
      - Perseroan Terbatas
      - Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
      Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak dari pada Bank Umum dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggara lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat, seperti Bank Desa, Badan Kredit Desa, dan Lembaga-lembaga lainya sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU Perbankan.

      Pendirian Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
      - Warga Indonesia
      - Badan Hukum Indonesia
      - Warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan (Joint Venture)
      (Pasal 22 ayat (2))

      Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemilikannya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
      PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN
      Persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum.
      Pasal 5 Kep. Direksi B I mengemukakan bahwa pemberian izin Bank Umum harus melalui dua tahapan :
      1. Tahapan Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan bank yang bersangkutan.
      2. Tahapan pemberian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
      Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa sebelum memperoleh izin usaha, pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usahanya. Ketentuan ini memberikan pemahaman bahwa untuk sahnya kegiatan usaha bank harus terlebih dahulu adanya izin usaha dari Bank Indonesia.
      Untuk mendapatkan persetujuan prinsip pemohon wajib melampirkan :
      - rancangan anggaran dasar;
      - daftar calon pemegang saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
      - rencana susunan organisasi;
      - rencana kerja;
      - bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal setor

      Untuk mendapat izin usaha pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampiri:
      - anggaran dasar yang sudah disahkan.
      - Daftar pemegang saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      - Susunan organisasi
      - Bukti pelunasan seluruh modal.

      Modal Bank
      Pada prinsipnya sumber modal dari suatu bank terdiri dari empat sumber yaitu :
      1. Modal yang bersumber dari bank sendiri
      Yaitu modal dari para pemegang saham (pendiri bank) yang terdiri dari modal setor yang disebut “modal tetap”, karena tidak setiap saat dapat diambil. Sedang Bank Pemerintah modalnya terdiri dari dana/uang yang disisihkan dari anggaran belanja.
      2. Modal yang bersumber dari masyarakat
      Adalah Merupakan simpanan dari masyarakat yang dikelola oleh bank dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh keuntungan, yang berupa :
      a. simpanan giro
      b. simpanan deposito
      c. tabungan
      3. Modal yang bersumber dari Bank Indonesia
      Adalah modal yang dikucurkan Bank Indonesia melalui fasilitas kredit kepada bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
      4. Modal yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
      Modal yang termasuk dalam hal ini berupa :
      - Pinjaman antar Bank
      - Call Money adalah dana talangan yang bersumber dari lembaga keuangan bank. Merupakan dana dalam rupian yang dipinjamkan oleh bank lainya dalam jangka waktu 7 hari yang setiap waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjamkan tanpa dikenakan suatu pembebanan.
      - Pinjaman Dana dari luar Negeri

      Penghimpunan Dana oleh Bank
      Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan bank dalam usahanya menghimpun dana antara lain meliputi :
      1. Simpanan Giro.
      Pengertian “Giro” menurut Pasal 1 butir 6 UU Perbankan adalah :
      “ Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan”.
      Dari pengertian tersebut dapat ditarik dua pemahaman tentang giro, yaitu :
      - penarikan dapat dilaksanakan setiap saat, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk giro dapat dilakukan oleh si penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kas bank buka.
      - Cara penarikan menggunakan cek dan bilyet giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti sarana perintah pembayaran lain dan pemindah bukuan dapat dilakukan.

      2. Deposito.
      Deposito menurut Pasal 1 butir 7 UU Perbankan adalah :
      “simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.
      Jenis-jenis deposito :
      a. Sertifikat Deposito.
      Yakni deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
      b. Deposito On Call.
      Yakni deposito yang pengambilannya berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu (sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Bank);
      c. Deposito Otomatic Rolled Over.
      Yakni deposito yang terus berjalan atau perpanjangan otomatis.

      3. Tabungan.
      Pengertian Tabungan dimuat dalam Pasal 1 butir 9 UU Perbankan
      “ Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu”.
      Ada 2 unsur yang dapat dikemuakan dari pengertian tersebut yaitu :
      - simpanan dalam bentuk tabungan hanya dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan tertentu yang telah disepakati oleh nasabah penyimpan bank.
      - Dalam hal penarikan simpanan dalam bentuk tabungan dapat dilakukan secara langsung oleh sinasabah penyimpan atau orang lain yang dikuasakan olehnya dengan mengisi slip penarikan yang berlaku dibank yang bersangkutan.

      Penarikan simpanan dalam bentuk tabungan tidak dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, bilyet giro, dan atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.
      Aspek Hukum Pemberian Kredit
      Uang yang diterima dari masyarakat, apakah itu berbentuk simpanan berupa tabungan, giro, atau deposito, pada akhirnya diedarkan kembali oleh bank. Misalnya lewat pasar uang (money market), pendepositoan, Investasi dalam bentuk lain, dan terutama dalam bentuk pemberian kredit.

      Pengertian Kredit
      Secara etimologis istilah kredit kredit berasal dari bahasa latin, credere, yang berarti kepercayaan.

      Sedangkan menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
      Pasal 1 butir 11 dirumuskan :
      “ kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

      Berdasarkan pengertian diatas menunjukkan bahwa prestasi yang diwajib dilakukan oleh debitur atas kredit yang diberikan kepadanya tidak semata-mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
      Kredit diberikan atas dasar kepercayaan, oleh karena itu dengan adanya pemberian kredit berati adanya kepercayaan. Makna kepercayaan tersebut adalah adanya keyakinan dari bank sebagai kreditur bahwa kredit yang diberikan akan sungguh-sungguh diterima kembali dalam jangka waktu telah ditertentu sesuai dengan kesepakatan.
      Didalam ilmu perbankan dikenal adanya unsur-unsur kredit yang terdiri atas :
      a. Kepercayaan, berarti bahwa setiap pelepasan kredit dilandasi dengan adanya keyakinan oleh bank bahwa kredit tersebut dapat dibayar kembali oleh debiturnya sesuai dengan jangka waktu diperjanjikan.
      b. Waktu berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu bersamaan, melainkan dipisahkan oleh tenggang waktu.
      c. Degree of risk, berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan terkandung risiko didalamnya yaitu risiko yang terkandung dalam jangka waktu antara pelepasan kredit dengan pembayaran kembali.
      Hal ini berarti semakin panjang waktu kredit semakin tinggi resiko kredit.
      d. Prestasi disini berarti bahwa setiap kesepakatan antara bank dengan debiturnya mengenai suatu pemberian kredit, maka pada saat itu pula akan terjadi suatu prestasi dan kontra prestasi

      Pemberian kredit oleh bank mempunyai resiko yang tinggi karena begitu kredit sudah berada ditangan debitur, pihak bank akan sulit untuk mengetahui dan mendeteksi uang tersebut. Sehingga mungkin saja terjadi sesuatu yang tidak dimungkinkan dikemudian hari.
      Dasar-Dasar Pemberian Kredit

      Dalam menyalurkan kredit, bank harus melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat yang lazim dikenal dengan prinsip (The five C’s of Credit Analysis)
      Yang merupakan dasar pemberian kredit, yaitu :
      a. Caracter (watak)
      Sasaran penilian terhadap nasabah (debitur) adalah kemapuan mengendalikan usaha, prospek masa depan usaha, produksi dan pemasaran.
      b. Capacity (kepampuan)
      Sasaran penilaian terhadap nasabah (debitur) adalah kemapuan mengendalikan usaha, prospek masa depan usaha, produksi dan pemasaran.
      c. Capital (modal)
      Kredit bank pada dasarnya hanya merupakan modal tambahan. Nasabah (debitur) harus sudah mempunyai modal awal tergantung dari jenis kegiatan usaha. Namun biasanya besar modal awal minimum 20 persen dari total dana yang dibutuhkan.
      d. Collateral (agunan/jaminan)
      Jaminan merupakan salah satu unsur perjanjian kredit, jaminan diperlukan untuk memberikan keyakinan pada bank bahwa nasabah (debitur) sanggup mengembalikan pinjaman sesuai dengan perjanjian. oleh karena itu besarnya jaminan dalam perjanjian kredit minimal 100 persen dari nilai kredit.
      e. Conditio of economy (kondisi perekonomian/prospek usaha debitur)
      Penilaian diutamakan pada situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi keadaan ekonomi dalam kurun waktu tertentu. Keadaan perekonomian disini adlah perekonomian negara, nasabah (debitur), maupun keadaan perekonomian bank pemberi kredit.
      Disampin ke 5 prinsip pemberian kredit tersebut diatas bank pada dasarnya memberikan kredit kepada nasabah harus berpedoman pada :
      Prinsip kehati-hatian (prundential principle) yaitu ;

      Bank dalam menjalankankegiatan usahanya, termasuk pemberian kredit kepada nasabah debitur harus selalu berpedoman pada menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini antara lain diwujudkan dalam bentuk penerapan secara konsisten berdasarkan itikad baik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian kredit oleh bank yang bersangkutan.
      Penggolongan Kredit Bank
      Istilah tersebut adalah untuk menunjukkan penggolangan kredit berdasarkan kolektibilitas kredit yang menggambarkan kualitas kredit tersebut.
      Menurut SK Direktur Bank Indonesia no. 30/267/KEP/DIR tersebut adalah sebagai berikut :
      1. Kredit Lancar, yaitu apabila memenuhi kriteria :
      • Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat;
      • Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
      • Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai
      2. Kredit dalam perhatian khusus, yaitu apabila memenuhi kriteria :
      • Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari;
      • Kadang-kadang terjadi cerukan;
      • Mutasi rekening relatif rendah;
      • Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan; atau
      • Didukung oleh pinjaman baru.
      3. Kredit kurang lancar, yaitu apabila memenuhi kriteria :
      • Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 90 hari;
      • Sering terjadi cerukan;
      • Frekuensi mutasi rekening relatif rendah;
      • Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
      4. Kredit diragukan, yaitu apabila memenuhi kreteria :
      • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari;
      • Sering terjadi cerukan yang bersifat permanen;
      • Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari;
      • Terjadi kapitalisasi bunga,
      • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.

      5. Kredit Macet, apabila memenuhi kriteria :
      • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari
      • Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
      • Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

      PERJANJIAN KREDIT
      Istilah Perjanjian Kredit pertamakali dikemukakan dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EK/10/1996 jo SE Bank Negara Indonesia Unit I No. 2/UPK/Pemb/1966 Tentang Pedoman Kebijaksanaan di Bidang Perkreditan.

      Pengertian perjanjian menurut pakar hukum :
      Mariam Darus Badrulzaman :
      “perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan (voorovereenkomst) dari penyerahan uang, sebab keberadaan perjanjian kredit bank ini didahului oleh adanya perjanjian pinjam meminjam yang merupakan perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit”.

      R. Subekti :
      “Dalam bentuk apapun juga perjanjian kredit itu diadakan, pada hakekatnya yang terjadi adalah suatu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam KUHPerdata (Pasal 1754 sampai pasal 1769)”.

      Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa :
      - perjanjian kredit bank hanya terjadi dalam perjanjian pinjam uang saja
      - perjanjian kredit bank hanya terjadi dilingkungan perbankan antara nasabah dengan bank atau dengan bank sentral atau lain perkataan yang terjadi dilingkungan perbankan. ###

      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news