• About

      Selasa, 01 Mei 2012

      Hukum Perdata di Indonesia


      Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Ada di Indonesia
      Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis.
      Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
      Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).

      PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM PERDATA di INDONESIA
      A. PENGERTIAN
      Hukum perdata dalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
      Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
      Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

      B.KEADAAN HUKUM PERDATA
      Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :
      1.Faktor ethnis
      2.Faktor historia yuridis

      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
      Sistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:
      a. dari pemberlakuan undang-undang
      buku I : mengenai orang
      buku II : tentang hal benda
      buku III : tentang hal perikatan
      buku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa
      b.menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :
      1. hukum tentang diri seseorang
      2. hukum kekeluargaan
      3. hukum kekayaan
      4. hukum warisan

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news