• About

      Selasa, 01 Mei 2012

      Cara-cara penyelesaian sengketa menurut negosiasi


      Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah diselesaikan dan harus diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap kali sengketa tanah terjadi.

      Tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan fisik antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan, sedang jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.

      Demikian disampaikan Abu Rokhmad SAg MAg dalam desertasinya yang berjudul Reformulasi Penyelesaian Nonlitigasi Sengketa Hak Atas Tanah Perspektif Hukum Islam, saat ujian promosi terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Undip, Kamis (15/4) di gedung Pascasarjana Undip.

      Dosen Fakultas Dakwah IAIN Walisongo itu diuji oleh tim penguji yang terdiri atas Prof Dr Ir Sunarso, Prof Dr Afdhol SH, Prof Dr Esmi Warassih Pujirahayu, Prof drs Y Warella, Prof Dr Arief Hidayat, Prof Dr Yos Johan Utama, Dr R Benny Riyanto SH, Prof Dr Yusriadi (promotor), dan Prof Abdullah Kelib (Co promotor). Abu Rokhmad lulus dengan predikat sangat memuaskan, dan nilai kumulatif 3,60.

      Menurutnya, negosiasi dan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa tanah terbaik. Karena itu kedua model penyelesaian ini perlu dilembagakan dalam suatu ketentuan. “Sebaiknya penagdilan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya.

      Penyelesaian secara nonlitigasi pada sengketa tanah penting dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Alasannya karena karakteristik sengketa tanah yang unik, basis sosial dan budaya hukum masyarakat, terbatasnya kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah, dan peraturan presiden (PP) No 10 tahun 2006, peraturan dan keputusan kepala BPN, serta petunjuk pelaksanaan mediasi yang mendukung upaya nonlitigasi.

      “Cara nonlitigasi berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antar kedua belah pihak. Bukan untuk mencari kemenangan mutlak pada satu pihak dan kekalahan di pihak lain, namun agar sengketa dapat diakhiri dengan menjadikan semua pihak sebagai pemenang (win-win solution),” papar dia.

      Prof Dr Yos Johan Utama memuji inovasi baru yang ditawarkan yakni mencakup prinsip keesaan atau ilahiah, keseimbangan atau kesejajaran sosial, kehendak bebas dan tanggung jawab, persaudaraan, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Cara-cara dengan paradigma al-rahmaniyyah ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.

      http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/15/52074

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news