- Latar belakang
Hak
atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji
karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan
nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi
dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi
ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara
yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi
informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan
dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya.
Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan,
pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari
fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua
bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan
kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam
hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal
balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan
keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah
kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya
perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi
perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang
kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi
syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan
penguasaan teknologi.
Kiranya
sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi,
pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk
dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari
bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu
diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya
alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan
pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif
agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya
meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai
Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk
penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar
mendapatkan sambutan simpatik.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.
Hak
atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang
sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai
tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan
secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur
keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan
"pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi
lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk
barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material
dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep
sinergi.
Penerapan,
pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan
baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar
masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke
waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat
mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif
merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk
menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek
merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh
Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang
tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber
daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka
lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh
teknologi terbaik dan kompetitif.
Kegiatan
R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi
terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif.
Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia
industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya
kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam
lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas
kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat
interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
- Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.
Kebutuhan
akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas
dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal
ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan
dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia
terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya,
pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.
Know-how
(ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi
dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau
pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam
praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula
informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau
diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut
sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu
diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa
terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau
hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk
industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini
dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi
hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.
Berbicara
masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan
pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan,
mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara
pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan
milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih
berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini
perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya
dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana
yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang
sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi,
adalah:
a.
kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi
oleh semangat saling menguntungkan.
b.
persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi
di pihak pengalih dan penerima.
c.
kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
Secara
umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke
negara penerima, adalah:
a.
terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan
meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi
lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan
antara pihak pengalih dan penerima.
b.
balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan
royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber
daya langka lainnya.
c.
teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d.
hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan
perlindungan.
e.
pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak
akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja
antarapengalih dan penerima teknologi.
f.
adanya pembagian pasar.
g.
adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin
hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk
mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia,
Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek
dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat
dipilih adalah melalui:
a.
usaha patungan (joint venture)
b.
perjanjian lisensi (licenceagreement)
c.
asistensi teknik (technial assistance)
d.
pendidikan dan latihan
e.
pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi
transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana
transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:
a.
industri penerbangan
b.
industri maritim dan perkapalan
c.
industri alat transportasi darat
d.
industri telekomunikasi dan elektronika
e.
industri alat pembangkit energi
f.
industri perekayasaan
g.
industri alat dan mesin pertanian
h.
industri pertahanan
Dengan
berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri
industri
baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar
dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk
pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:
a.
Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
baik di dalam maupun di luar negeri
b.
konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di
dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
c.
teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut
dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
d.
bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri
teknologinya.
e.
perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu
bersaing secara internasional.
Untuk
menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan
industri;
harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:
a.
Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi,
yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia
dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
b.
Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain
dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)
c.
Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana
teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
d.
Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar -
an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan
teknologi yang telah dicapai.
Untuk
menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli
tian
dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian
dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam
pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua.
Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki
tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.
Di
samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan
prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses
transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup
perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:
a.
Dewan Riset Nasional (DRN 1984)
b.
Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)
c.
Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta
tahun 1987
d.
Undang-undang paten tahun 1989
e.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
4.
Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi
Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.
Secara
mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua
pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan
berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai
berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi
kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal.
Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi
terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila
masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti
ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada
tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.
Pada
tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan
produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong
laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan,
penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra
produktif dan sportif, tetapi
juga
memperlemah budaya kreatif dan inovatif.
Dalam
keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra
produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah
pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah
dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan
eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.
5.
Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual.
Berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain
dapat dijelaskan pada bagian berikut:
a.
UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang
atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi,
atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan
tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan
dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar
penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu
produk yang telah dipatenkan.
Dengan
demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan lebih lanjut
dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten
adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat
banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati
hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek
sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:
1)
mendorong di dalam penanaman modal
2)
penduduk dan kesejahteraan
3)
pengalihan teknologi
4)
pemacuan penciptaan teknologi baru
5)
terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan
baru
6)
peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk
8)
"licensee" menghemat biaya litbang
b.
Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi
peraturan
pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut
diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena
justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan
industri nasional
c.
Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia
untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia.
Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka
undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam
pelaksanaannya.
d.
Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer.
Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta
merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan
tetapi bersifat universal dengan ketentuan:
1)
didaftar di Indonesia
2)
ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut
3)
negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi
Internasional.
Kesadaran
bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan
subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong
upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan
materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan
pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua
aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan
perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan
secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan
materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat
diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang
ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang
matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:
a.
Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s .
fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.
b.
Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap
semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan
sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan
intelektual yang ditanganinya.
c.
Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan
penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang.
Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak
dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah
menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan
bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.
Dalam
segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual,
maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio
ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan
dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan
untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan
menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat
keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan
penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas
kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya
penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan
sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus
dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi
minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang
dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini
menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.
Khusus
pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif;
diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan
kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada
tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang
panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap
kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang
bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk
memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan
revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
6.
Penutup
Saya
tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan
telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap fenomena permasalahan
tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional. Justru melalui forum ini
saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman aspirasi yang berkembang pada
forum selanjutnya.