13.33
taufiq musa
No comments
Berdasarkan UU No 8 tahun
1981 tentang KUHAP
Pasal 50
(1)
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2)
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh
penuntut umum.
(3)
Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal
51
Untuk mempersiapkan
pembelaan :
a.
tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu
pemeriksaan dimulai;
b.
terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan
pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau
hakim.
Pasal 53
(1)
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan
pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari
seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap
tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan
penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa
berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1)
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai
penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
(2)
Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan
negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa
yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan
dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa
yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas
dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang
serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan
bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa
berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai
hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk
usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa
berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang
tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk
kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1)
Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat
hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak
keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu
bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2)
Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat
hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik,
penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika
terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu
disalahgunakan.
(3)
Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau
diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah
tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa
dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah
dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa
berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk
diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa
berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa
tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut
umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan
putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa
berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar