• About

      Rabu, 12 September 2012

      Hukum Perbankan

      KATA PENGANTAR


      Segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam, yang maha besar, yang maha pengasih lagi maha penyayang terhadap semua mahluknya.

      Salawat dan salam atas junjungan kita nabi besar Muhammad SAW sebagai seorang nabi yang mana diutus oleh Allah SWT untuk menyempurnakan akhlak manusia dan sebagai seoran manusia sempurna yang juga telah membawa umat manusia dari alam kegelapan, dari alam kebodohan menjadi alam yang terang benderang dan dalam naungan agama islam.

      Makalah yang berjudul “Tingkat Kesehatan Bank ” adalah sebuah makalah yang yang mana dalam makalah ini membahas tentang Hukum Perbankan Di Indonesia.

      Selanjutnya sebuah ungkapan terima kasih yang sedemikian besar kepada Bapak Dosen yang telah memberikan tugas makalah ini sebab pengetahuan tentang Hukum Perbankan yang saya ketahui semakin bertambah dan itulah yang sesungguhnya saya inginkan.

      Demikian dan sebelum saya akhiri, tentunya banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini dan kekurangan itu butuh saya rasa butuh kritik dan saran yang konstruktif demi pemyempurnaan makalah ini.


      Terima kasih


      Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
















      BAB I

      PENDAHULUAN


      Latar Belakang

               

                  Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kita juga harus tahu bagaiaman tingkat kesehatan bank dalam era globalisasi ini banyak bank dalam akhir masa penutupan tahun kadang bank itu pailit.


                  Dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, ketika bank pailit maka yang dirugikan adalah nasabah, untuk mengetahui tingkat kesehatan bank bisa melihat dari aspek sensitivity to market risk atau risiko pasar.



      Rumusan Masalah


            1.            Pengertian Tingkat Kesehatan Bank ?

            2.            Penilaian Tingkat Kesehatan Bank ?














      BAB II

      PEMBAHASAN


      Pengertian Tingkat Kesehatan Bank


                  Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.


                  Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.


      Penilaian Tingkat Kesehatan Bank


                  Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.


                  Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.  Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah

      1. permodalan (capital);                                              

                  Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;

      b.      kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

      2. kualitas aset (asset quality);

                  Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);

      b.      kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

      3. manajemen (management);

                  Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;

      b.      kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

      4. rentabilitas (earning);

                  Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;

      b.      perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.

      5. likuiditas (liquidity);

                  Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;

      b.      kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

      6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)

                  Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap

      komponen-komponen sebagai berikut:

      a.       kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;

      b.      kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.


                  Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.

      Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:

      a.       Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;

      b.      Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;

      c.       Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;

      d.      Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

      e.       Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

















      BAB III

      PENUTUP

      KESIMPULAN

               

                  Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan Nasabah, Jadi Bank harus dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk terjadi kepercayaan di masyarakat kita.























      DAFTAR PUSTAKA


      http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/


      http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=108:penilaian-tingkat-kesehatan-bank-camels&catid=83:camelstkb&Itemid=118


      http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/05/tingkat-kesehatan-bank.htm

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news