• About

      Selasa, 31 Januari 2012

      HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK


      HUKUM ACARA PENGADILAN PAJAK
      A.  Para Pihak dan Kuasa Hukum

      1.    Para Pihak yang Bersengketa
      Dalam sengketa pajak orang atau badan di satu pihak berhadapan dengan pejabat yang berwenang di lain pihak. Sebagai contoh, untuk sengketa yang berkaitan dengan pajak penghasilan, wajib pajak dalam hal ini tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Selain orang, dalam sengketa pajak suatu badan juga dapat mengajukan gugatan ataupun banding.
      2.    Kuasa dan Bantuan Hukum
      Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002. Dalam pasal 34 undang-undang Nomor 14 tahun 2002 ditentukan bahwa kepada para pihak  yang bersengketa diberikan kesempatan untuk maju sendiri maupun diwakili. Ketentuan Pasal 34 tersebut berbunyi sebagai berikut :
      (1). Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat di damping atau di wakili oleh suatu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
      (2). Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat  sebagai berikut :
             a. Warga Negara Indonesia;
             b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
             c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh mentri.
      (3). Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sebagai dimaksud ayat (2) tidak diperlukan.
      - syarat menjadi kuasa hukum
       (1). Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                a.Warga Negara Indonesia;
      b.Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
      c.Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
      (2). Dalam hal kuasa hukum yamh mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan sederajat kedua, pegawai, atau penampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak di perlukan.

      3.    Hak Untuk Mengajukan Banding dan Gugatan
      Hak untuk mengajukan gugatan atau banding (standing to sue) merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui dalam Hukum Acara. Kiranya harus dijelaskan siapa yang mempunyai hak gugat atau banding. Mengenai hal tersebut kiranya perlu untuk dicermati ketentuan yang ada pada Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dari undang-undang tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
      6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oelh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      4. Asas Keseimbangan dan Asas Praduga Rechtsmatig
      Dalam kaitan dengan pengajuan banding dan gugatan untuk di bidang pajak ada ketentuan yang menarik, yakni menyangkut asas keseimbangan di satu pihak dan asas praduga rechrsmatig di lain pihak. Kedua asas tersebut dapat dilihat antara lain dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, yang berbunyi sebagai berikut :
      Pasal 36
      (4). Selain dari persyaratan sebagaimana di maksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah terutang dimaksudkan telah dibayar 50% (lima puluh persen).
      Pasal 43
      (1). Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan.
      B. Banding
      Banding diatur dalam Bab IV Bagian Kedua, yakni Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, dan diatur pula dengan  Pasal 27 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
      Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak ini merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak. Bandiang diajukan terhadap keputusan dari pejabat yang berwenang, misalnya berkaitan dengan keputusan atas upaya hukum keberatan. Akan tetapi harap dipahami di sini bahwa yang dinamakan upaya hukum banding (beroep) tidak sama persis dengan upaya hukum banding pada Peradilan Umum ataupun Peradilan Tata Usaha Negara.
      C. Gugatan
      Dalam bidang pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan. Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 diberikan batasan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan jyang berlaku.
      D. Pembuktian
      1. Pengertian dan Urgensi Pembuktian
      Pembuktian dapat didefinisikan dengan cara yang tepat (menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan pembuktian) yaitu menentukan eksistensi fakta-fakta yang relevan untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan akhir nanti, di samping penerapan hukum (rechtstoepassing) serta kadang kala menemukan hukum (rechtsvinding). Sedangkan membuktikan atau memberikan pembuktian adalah penggunaan alat-alat pembuktian tertentu untuk memberikan suatu tingkatan kepastian yang sesuai dengan penalaran tentang eksistensi fakta-fakta (hukum) yang disengketakan.
      2. Alat Bukti
      Mengenai alat bukti tersebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang mengaturnya sebagai berikut :
      (1). Alat bukti dapat berupa :
                a.surat atau tulisan
                b.keterangan ahli
                c.keterangan para saksi
                d.pengakuan para pihak
                e.pengetahuan hakim
      (2). Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu di buktikan.

      3. Putusan
      1. Sifat Putusan
      Apabila tahapan-tahapan pembuktian dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan dirasa cukup, yang kemudian dilakukan adalah pelaksanaan rapat permusyawaratan untuk menysun putusan. Mengenai putusan, dalam undang-undang telah di tentukan dalam Pasal 77 sampai Pasal 84.
      2. Macam Putusan
      a.putusan akhir yang bersifat menghukum (condemnatoir) adalah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan.
      b.putusan akhir yang bersifat menciptakan (constituvie) adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan keadaan hukum.
      c.putusan akhir yang declaratoir adalah putusan yang isinya menerangkan atau menyatakan apa yang sah.

      Sementara itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juga mengatur putusan Pengadilan Pajak,yaitu :
      (1). Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
                a. menolak;
                b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
                c. menambah pajak yang harus dibayar;
                d. tidak dapat menerima;
                e. membetulkan keselahan tulis/hitung
                f. membatalkan.
      4. Peninjauan kembali
      1. Dasar Hukum PK
      Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, ketentuan yang mengatur pemeriksaan terhadap upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Bagian Keempat tentang Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yakni dari Pasal 66 sampai dengan Pasal 77.
      2. Pengajuan PK oleh Tergugat atau Terbanding
      Pengajuan Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan baik oleh pihak penggugat atau pembanding, ,maupun oelh pihak tergugat atau terbanding. Untuk cara pengajuan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oelh pihak tergugat atau terbanding, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tanggal 9 juni 2003.
      3. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
      Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak mengatur Pelaksanaan putusan ini dibagian Kesembilan tentang Pelaksanaan Putusan dari Pasal 86 sampai dengan Pasal 88,
      Menurut Undang-undang, putusan Pengadilan pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan  pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Total Pageviews

      Blogger news

      Diberdayakan oleh Blogger.

      Popular Posts

      Followers

      Followers

      Featured Posts

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news