mengenai makna maupun arti dari konsultasi. Jika dilihat dalam Black’s Law Dictionary, dapa diketahui bahwa yang dimaksud dengan konsultasi (consultasion) adalah:
“act of consuling or confering:
e.g. patient with doctor; client with Lawyer. Deliberation of person on
some subject. A conference between the counsel enganged in a cae, to
discuss its question or arrange the method Of conducting”
2. Negoisasi dan Perdamaian
Dalam Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun
1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak dapat dan berhak untuk
menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka. Kesepakatan
mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus dituangkan dalam
bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
3. Mediasi
Pengaturan mengenai mediasi terdapat
dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5) UU Nomor 30 Tahun
1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) UU
Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan
dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan
Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
4. Konsiliasi
UU Nomor 30 Tahun 1999, tidak
memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang pengertian atau defenisi
dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsiliasi adalah
suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut
netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
5. Pendapat hukum oleh lembaga arbitrase
Rumusan Pasal 52 UU nomor 30 Tahun 1999
menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon
pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum
tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena pendapat yang
diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan
tersebut berarti pelangaran terhadap perjanjian.
Pengantar
Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat
Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan
dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum
modern dikenal “WIN WIN SOLUTION” dan inilah tujuan hakiki atau esensial
dari Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar
proses peradilan.
Secara umum arbitrase, mediasi atau
cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan
di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang
ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang
relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa
tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.
Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar
proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan
sekedar memutuskan perkara atau perselisihan
Tujuan
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta
wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian
sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar
proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para
pihak.
0 komentar:
Posting Komentar