A. Pengertian Politik Hukum
1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan
meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada
atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan
Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in
Nederland
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang
dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum
dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai
tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.
Mengutarakan posisi politik hukum dalam
pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu
cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum
2. Sejarah Hukum
3. Perbandingan Hukum
4. Politik Hukum
5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal di atas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan –
ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu
sistem hukum.
2. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan
terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti
penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum
yang berlaku sekarang .
3. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
4. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan –
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu
sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan
waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang
mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum adminitrasi Negara
c. Hukum Perdata
d. Hukum Pidana
e. Hukum Acara Perdata
f. Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung “
Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan
satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu ,
bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik
Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga
masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir
menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur
negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis
peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang
terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara
lain :
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing –
masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak
lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga
lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu
wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia ,
yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai
kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu
kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya
Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara
negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan
Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland
dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu
diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh
terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting ,
lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat
masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar
terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan
BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu
sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang
gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan
meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari
realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain
pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum
Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum
Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
• Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
• diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
• Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
• Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
• Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses
pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan
diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong
masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1. ada yang bersifat Nasional
2. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
3. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi
kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama
bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik
penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib
hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya
Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya
konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam
bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ”
bahwa Politik Hukum terdiri dari
a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik
hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu
sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional
tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
iii. Tidak ada hukum yang memberi hak
istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan
agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada
kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum ,
sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai
subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan
dalam pergaulan masyarakat.
vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan
sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
2. Politik Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .
E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
• Negara Kapitalis
• Negara Komunis
• Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara
yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara –
cara yang dianggap tepat oleh paham:
• Negara Kapitalis Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yang paling penting.
• Negara Komunis Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
• Negara yang fanatik religius Merupakan realita bahwa manusia hidup di
dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) ,
maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara
kapitalis, komunis, dan fanatik religius.
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan
hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang
bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan
masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok –
pokoknya sebagai berikut :
1. Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi
suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia
adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam
pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum
Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS /
1966 ).
2. Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4) Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Politik Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh
pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni
cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus
ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah
kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
a. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
b. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
c. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
d. TAP MPR No. II / MPR / 1983
e. TAP MPR No. II / MPR / 1988
f. TAP MPR No. II / MPR / 1993
g. TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan
dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
h. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
i. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
j. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada
definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann
batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1. Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan
pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara
kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda,
waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di
sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku
dan Hukum yang akan berlaku.
a.3. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik
Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum
ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam
mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan
penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat
membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah
kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan
melihat Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda,
diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang
menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di
Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka
tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan
asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh
wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela
pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan
Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan
dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya
masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap
menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik
hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap
daerah timur yang mereka jajah.
3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik,
mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat
bergantung pada alam.
5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam
rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda
berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada
penjajah Belanda atau Barat.
8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui
tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam
bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya
adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia
Belanda caranya ialah:
1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang
dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.
UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap
tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak
tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu
tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia
merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan
baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan
bangsa lain.
2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang
netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam
hak ;
1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak
terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan
dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit
perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
3. mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa
bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam
bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan.
Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus
dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke
dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar
kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan
peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam
kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan
ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang
suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan
hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi
Terbuka.
Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
4. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat.
b. Hasil Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM BARU
Politik hukum baru di Indonesia muali
pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia
Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag
(Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
1. Negara tersebut negara Merdeka.
2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
• Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
• Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
3. Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
1. Konstitusi
2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
1. UUD 1945 ~ suppel tapi
2. Perbidang atau perlapangan hokum
- perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
- ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
3. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih
menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2
Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
1. Hukum Islam
2. hukum Adat
3. Hukum Barat
Ada :
1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak yang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk
Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan
dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1. UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
3. UU lingkungan Hiduop.
4. UU Perburuhan.
5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
• diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan
Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
• Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
• Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
• Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan
urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan
Internasional.
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO
menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses
perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan :
Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan
Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada
realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai
penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi
Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum
Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak
hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan
Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan
penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan
menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan
kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn
perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami
Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
a. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
b. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
a. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide
baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda
dengan Hukum Kolonial.
b. Sejak sebelum kemerdekaan sesudah kemerdekaan
Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia
memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan
Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
a. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
b. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
a. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya
menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
b. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya
sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.
Selasa, 01 Mei 2012
POLITIK HUKUM
19.57
taufiq musa
No comments
Total Pageviews
Labels
- Film Asia (4)
- Film Barat (1)
- Hukum Perdata (13)
- Hukum Pidana (7)
- Hukum Tata Negara (2)
- umum (1)
Blogger news
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria : a. Sumber hukum materiil; dan b. Sumber hukum formal. Men...
-
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankc...
-
Pengertian Bank Menurut kamus besar Bahasa Indonesia : Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyar...
-
Genre : Romance | Comedy Rating : 8.5 Tgl Rilis : 30 Maret 2012 Detail Info : IMDB Quality : Bluray P...
-
Info : http://www.imdb.com/title/tt1395025/ Release Date : 23 March 2012 (USA) Genre : Action Cast : Kareena Kapoor, Saif Ali Kha...
-
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK...
-
A. Pendahuluan Dalam beberapa nomor terdahulu, jurnal ini telah dibicarakan tentang gagasan hukum progresif, maka dalam risalah sekaran...
-
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan sela...
-
KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam, yang maha besar, yang maha pengasih lagi maha penyayang terhadap s...
-
BAB I PENDAHULUAN Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1990 sebenarnya sudah menjadi dasar hukum ...
Followers
Blog Archive
-
▼
2012
(37)
- ► 09/30 - 10/07 (3)
- ► 09/09 - 09/16 (8)
- ► 06/24 - 07/01 (1)
-
▼
04/29 - 05/06
(14)
- RUANG LINGKUP KAJIAN HTN
- POLITIK HUKUM
- Pengertian Hukum Perbankan
- PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERBANKAN SYARIAH
- Cara-cara penyelesaian sengketa menurut negosiasi
- Cara-cara penyelesaian sengketa menurut arbitrase
- Peranan Hukum Pasar Modal dalam Perkembangan Ekono...
- Subjek dan Objek Hukum
- Hukum Perdata di Indonesia
- Hukum Perikatan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Dagang
- Pengertian kepailitan dan Dasar hukum kepailitan
- Hukum Acara Perdata
- ► 04/22 - 04/29 (2)
- ► 02/05 - 02/12 (1)
- ► 01/29 - 02/05 (8)
0 komentar:
Posting Komentar