A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan. C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG 1. Hubungan hukum antara produsen satu
sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain :
pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara
serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan
dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga D. SEJARAH HUKUM DAGANG Pembagian hukum privat sipil ke dalam
hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi,
tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat
dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan
bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian
soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal
tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam
KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD. E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam
KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi
belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan. F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni : 1. Perusahaan Swasta Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta : A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran 2. Perusahaan Negara Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ; A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
a. Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan merupakan
suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
0 komentar:
Posting Komentar