Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Ada di Indonesia
Hukum yang berlaku di Indonesia
tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama
“code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan
sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis.
Setelah beberapa tahun merdeka,
bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari
Code de Commerce.
Kedua undang-undang ini berlaku
di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM PERDATA di INDONESIA
A. PENGERTIAN
Hukum perdata dalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata
dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum private (hukum perdata
materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan
antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan.
Selain hukum perdata private
materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP
(hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
B.KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :
1.Faktor ethnis
2.Faktor historia yuridis
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:
a. dari pemberlakuan undang-undang
buku I : mengenai orang
buku II : tentang hal benda
buku III : tentang hal perikatan
buku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa
b.menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :
1. hukum tentang diri seseorang
2. hukum kekeluargaan
3. hukum kekayaan
4. hukum warisan
Selasa, 01 Mei 2012
Hukum Perdata di Indonesia
17.47
taufiq musa
No comments
Total Pageviews
Labels
- Film Asia (4)
- Film Barat (1)
- Hukum Perdata (13)
- Hukum Pidana (7)
- Hukum Tata Negara (2)
- umum (1)
Blogger news
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria : a. Sumber hukum materiil; dan b. Sumber hukum formal. Men...
-
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankc...
-
Pengertian Bank Menurut kamus besar Bahasa Indonesia : Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyar...
-
Genre : Romance | Comedy Rating : 8.5 Tgl Rilis : 30 Maret 2012 Detail Info : IMDB Quality : Bluray P...
-
Info : http://www.imdb.com/title/tt1395025/ Release Date : 23 March 2012 (USA) Genre : Action Cast : Kareena Kapoor, Saif Ali Kha...
-
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK...
-
A. Pendahuluan Dalam beberapa nomor terdahulu, jurnal ini telah dibicarakan tentang gagasan hukum progresif, maka dalam risalah sekaran...
-
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan sela...
-
KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam, yang maha besar, yang maha pengasih lagi maha penyayang terhadap s...
-
BAB I PENDAHULUAN Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1990 sebenarnya sudah menjadi dasar hukum ...
Followers
Blog Archive
-
▼
2012
(37)
- ► 09/30 - 10/07 (3)
- ► 09/09 - 09/16 (8)
- ► 06/24 - 07/01 (1)
-
▼
04/29 - 05/06
(14)
- RUANG LINGKUP KAJIAN HTN
- POLITIK HUKUM
- Pengertian Hukum Perbankan
- PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERBANKAN SYARIAH
- Cara-cara penyelesaian sengketa menurut negosiasi
- Cara-cara penyelesaian sengketa menurut arbitrase
- Peranan Hukum Pasar Modal dalam Perkembangan Ekono...
- Subjek dan Objek Hukum
- Hukum Perdata di Indonesia
- Hukum Perikatan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Dagang
- Pengertian kepailitan dan Dasar hukum kepailitan
- Hukum Acara Perdata
- ► 04/22 - 04/29 (2)
- ► 02/05 - 02/12 (1)
- ► 01/29 - 02/05 (8)
0 komentar:
Posting Komentar