Subjek Hukum Subjek adalah sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan
badan hukum. • Subjek Hukum Manusia Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu : 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. • Subjek Hukum Badan Hukum Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu : 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu : a. Badan hukum privat Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu
merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni
mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. b. Badan Hukum Publik Badan hukum public adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut
kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Objek Hukum Adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dapat dibedakan antara lain : o Benda berwujud dan tidak berwujud o Benda bergerak dan tidak bergerak Pentingnya dibedakan karena : o Bezit (kedudukan berkuasa) o Lavering (penyerahan) o Bezwaring (pembebanan) o Daluwarsa (Verjaring) Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan) Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada
benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian) Perjanjian utang piutangn dalam
KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754
KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama. Unsur-unsur dari jaminan, yaitu : 1. Merupakan jaminan tambahan 2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur 3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Kegunaan dari jaminan, yaitu : 1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji 2. Menjamin agar debitur berperan
serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan
untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri
dapat dicegah. 3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya. Syarat-syarat benda jaminan : 1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya 2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya. 3. Memberikan informasi kepada
debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan
diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur) Manfaat benda jaminan bagi kreditur : 1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup 2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur Sedangkan manfaat benda bagi
jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak
khawatir dealam mengembangkan usahanya. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu: 1. Jaminan yang bersifat umum 2. Jamian yang bersifat khusus 3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu : 1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak 2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu : 1. Jaminan yang lahir karena undang-undang 2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
0 komentar:
Posting Komentar